Metode Sainte Lague Untuk Menghitung Perolehan Kursi Partai Pemilu

by | Feb 26, 2024 | Pemilu

Setelah pemilihan umum atau pemilu, ada yang disebut metode Sainte Lague untuk menghitung perolehan kursi para calon legislatif yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI. Metode Sainte Lague sendiri adalah metode yang digunakan dengan cara membagi perolehan suara pemilu masing-masing partai dengan bilangan pembagi ganjil.

Baca juga : Kenapa Pada Pemilu Kita Memilih Banyak Sekali?

Apa yang dimaksud dengan metode Sainte Lague?

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode yang dilakukan untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi parlemen, dengan cara membagi perolehan suara dengan bilangan pembagi ganjil (1, 3, 5, 7 dan seterusnya). Metode ini dilakukan agar kursi untuk mengisi parlemen proporsional dan tidak hanya menguntungkan partai dengan perolehan suara terbanyak.

Foto dari Daniel Webster dan André Sainte-Laguë yang menciptakan metode Webster/Sainte Lague untuk keperluan penghitungan pemilihan umum
Daniel Webster (kiri) dan André Sainte-Laguë (kanan)

Metode ini dicetuskan awalnya oleh Daniel Webster, seorang senator Amerika Serikat pada 1842. Kemudian pada 1910, seorang matematikawan asal Prancis yaitu André Sainte-Laguë menciptakan metode yang sama. Hingga Perang Dunia II, kemampuan literatur Prancis dan Eropa umumnya saat itu membuat mereka tidak sadar bahwa metode ini sudah dipakai oleh Webster. Maka dari itu kedua nama untuk metode ini tetap dipertahankan.

Baca juga : Anggota Legislatif Yang Kita Pilih Sebenernya Ngapain?

Di Indonesia sendiri metode ini akan dilakukan oleh KPU dan sudah dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum dalam pasal 415 ayat 2 yang berbunyi: “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Simulasi metode Sainte Lague

Berikut semisal ada partai peserta pemilu, contohnya Partai Angin, Partai Benih, Partai Cakra, dan Partai Desa. Di daerah pemilihan (dapil) ini keempat partai berebut 5 kursi.

Partai Angin memperoleh 42.000 suara, dan memiliki calon legislatif berurutan: Ali, Budi, Cinta, dan Dira.

Partai Benih memperoleh 31.000 suara, dan memiliki calon legislatif berurutan: Bambang, Andi, Carlos, dan Dani.

Partai Cakra memperoleh 15.000 suara, dan memiliki calon legislatif berurutan: Desmia, Bima, Anda, dan Caping.

Partai Desa memperoleh 12.000 suara, dan memiliki calon legislatif berurutan: Candra, Ari, Doni, dan Bram.

Penentuan kursi pertama

Agar dapat menentukan kursi pertama, perolehan suara partai akan dibagi dengan angka 1.

Partai Angin: 42.000 dibagi 1 = 42.000
Partai Benih: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai Cakra: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai Desa: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Angin akan mendapatkan kursi pertama, dan Ali maju sebagai anggota legislatif atau anggota parlemen.

Penentuan kursi kedua

Agar dapat menentukan kursi kedua, partai yang sudah mendapat kursi di penghitungan sebelumnya dibagi dengan bilangan dengan angka 3 (bilangan pembagi ganjil selanjutnya). Sedangkan, partai yang belum mendapat kursi tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1.

Partai Angin: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai Benih: 31.000 dibagi 1 = 31.000
Partai Cakra: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai Desa: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Benih akan mendapatkan kursi kedua, dan Bambang maju sebagai anggota legislatif atau anggota parlemen.

Penentuan kursi ketiga

Agar dapat menentukan kursi ketiga, aturan yang dipakai masih sama, yaitu partai yang sudah mendapat kursi di penghitungan sebelumnya dibagi dengan bilangan dengan angka 3 (bilangan pembagi ganjil selanjutnya). Sedangkan, partai yang belum mendapat kursi tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1.

Partai Angin: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai Benih: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
Partai Cakra: 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai Desa: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Cakra akan mendapatkan kursi ketiga, dan Desmia maju sebagai anggota legislatif atau anggota parlemen.

Penentuan kursi keempat

Agar dapat menentukan kursi keempat, aturan yang dipakai masih sama. Partai Cakra dibagi dengan dengan bilangan pembagi 3 karena sudah mendapat kursi di penentuan sebelumnya.

Partai Angin: 42.000 dibagi 3 = 1.555,6
Partai Benih: 31.000 dibagi 3 = 3.444,4
Partai Cakra: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai Desa: 12.000 dibagi 1 = 12.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Desa akan mendapatkan kursi keempat, dan Candra maju sebagai anggota legislatif atau anggota parlemen.

Penentuan kursi kelima

Agar mendapat kursi ke lima, karena masing-masing partai sudah mendapatkan 1 kursi maka kali ini perolehan suara semua partai dibagi dengan bilangan pembagi 3.

Partai Angin: 42.000 dibagi 3 = 14.000
Partai Benih: 31.000 dibagi 3 = 10.333,4
Partai Cakra: 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai Desa: 12.000 dibagi 3 = 4.000

Berdasarkan hasil pembagian itu, Partai Angin akan mendapatkan kursi kelima, dan Budi maju sebagai anggota legislatif atau anggota parlemen.

Dan demikian 5 kursi untuk dapil ini semuanya telah terisi. Ali, Bambang, Desmia, Candra, dan Budi berhasil menjadi anggota legislatif. Sedangkan, Cinta, Dira, Andi, Carlos, Dani, Bima, Anda, Caping, Ari, Doni, dan Bram gagal.

Kesimpulan Penggunaan Metode Sainte Lague

Bisa anda lihat bahwa simulasi di atas menunjukkan bahwa semua partai punya kemungkinan untuk meloloskan calonnya menjadi anggota parlemen atau anggota legislatif.

Proses penentuan kursi dilakukan sesuai jumlah alokasi kursi yang ada di daerah pemilihan tersebut. Misal di daerah pemilihan DKI Jakarta I pada pemilu 2024 memiliki alokasi 6 kursi maka penghitungan penentuan dilakukan 6 kali. Dengan cara awal membagi semua suara dengan bilangan pembagi 1. Lalu, untuk partai yang sudah dapat 2 kursi dibagi dengan bilangan pembagi 3 dalam penetuan selajutnya. Kemudian partai yang mendapat 3 kursi dibagi dengan bilangan pembagi 5, 4 kursi dengan bilangan pembagi 7, dan seterusnya sampai alokasi 6 kursi sudah terisi semua.

Terima kasih sudah membaca artikel mengenai Metode Sainte Lague di Printilan.com. Baca juga ulasan-ulasan dalam artikel-artikel mengenai politik yang lain di Printilan.com.

Printilan.com adalah situs web berisi informasi mengenai topik-topik seperti daerah, politik, negara, sejarah, transportasi, dan hiburan. Kami juga menampilkan arsip-arsip berita di masa lalu agar jadi jembatan wawasan bagi masa sekarang.

Info Transportasi

Transpotasi Umum

TJ •  MRT •  LRT Jakarta •  LRT Bekasi •  LRT Cibubur

KRL Commuter

Cikarang •  Bogor •  Rangkasbitung •  Tangerang  •  Tanjung Priok •  Solo-Jogja  •  Jogja-Solo

Kereta Api Jarak Jauh

A

Airlangga  Ambarawa Ekspres  Argo Bromo AnggrekArgo CheribonArgo DwipanggaArgo LawuArgo MerbabuArgo MuriaArgo ParahyanganArgo SemeruArgo SindoroArgo Wilis

B

Bangunkarta • Banyubiru • Baturraden EkspresBengawan  BimaBlambangan Ekspres • Blora Jaya  Bogowonto • Brantas • Brawijaya

C-F

Cikuray  Ciremai • Dharmawangsa • Fajar Utama Solo • Fajar Utama Yogyakarta

G-H

Gajahwong • GajayanaGayabaru Malam Selatan • Gumarang • Harina

J

Jaka Tingkir  Jayabaya • Jayakarta  Joglosemarkerto

K-L

Kahuripan  Kaligung • Kamandaka • Kertajaya  Kertanegara • Kutojaya Selatan  Kutojaya Utara • Lodaya • Logawa

M

Majapahit  Malabar • Malioboro Ekspres • ManahanMataram • Matarmaja  Menoreh • Mutiara Selatan • Mutiara Timur

P

PandalunganPangandaran • Pangrango • Papandayan • Pasundan  Probowangi • Progo • Purwojaya

R-S

RanggajatiSancaka • Sawunggalih • SembraniSenja Utama Solo • Senja Utama YogyakartaSerayu  Singasari • Sritanjung  

T-W

TaksakaTawangalun • Tawang Jaya • Tegal Bahari • Turangga • Wijayakusuma 

Fakta Daerah

Aceh • Sumut • Sumbar • Riau • Jambi • Bengkulu • Sumsel • Lampung • Kepri • Babel • Banten • DKJ • Jabar • Jateng • DIY • Jatim • Bali • NTB • NTT • Kalbar • Kalteng • Kalsel • Kaltim • Kaltara • Sulut • Sulsel • Sulteng • Sulbar • Sultra • Gorontalo • Malut • Maluku • Papua • Pabar • PBD • Pateng • Papeg • Pasel