Jalan Tol Seharusnya Bukan Singkatan Dari “Tax On Location”

by | Mar 12, 2024 | Jalan Raya

Kalian pasti sudah akrab dengan singkatan dari jalan tol yang katanya adalah “Tax On Location“. Hal ini diungkapkan bahkan oleh otoritas resmi yang mengurusi jalan tol seperti PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR. Frasa tax on location sendiri jika di terjemahkan ke Bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai “pajak di tempat” atau “pajak di lokasi”.

Berangkat dari hal ini, benarkah yang kita bayarkan saat melewati jalan tol adalah pajak? Negara-negara mana saja yang menggunakan istilah ini? Dan apa sebenarnya TOL dan tax on location itu? Kita akan bahas selengkapnya di Printilan.com

Toll dan Tax On Location

Tidak jelas sebenarnya mulai dari kapan istilah Tax on Location ini dipergunakan menjadi singkatan dari jalan TOL. Namun sejarah jalan tol atau jalan berbayar di Indonesia sendiri, muncul sejak ide dari R. Soediro (Walikota Jakarta 1953-1960, Gubernur Sulawesi, dan kakek dari aktor Tora Sudiro) yang mengusulkan adanya jalan berbayar di Kota Jakarta.

Idenya adalah mengenakan biaya kepada para pengguna jalan ketika melewati Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang kala itu baru selesai dibangun. Hal ini terjadi dikarenakan kas Pemerintah Kotapraja Jakarta yang menipis. Namun ide ini ditolak karena banyak hal.

Lalu baru pada 1978, diresmikanlah Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) yang menjadi jalan tol pertama Indonesia, sekaligus awal mula digunakannya istilah tol.

Sebenarnya tol sendiri adalah kata dalam Bahasa Inggris “Toll” yang menurut Oxford Languages berarti jumlah yang harus dibayar untuk izin penggunaan jalan atau jembatan. Selain itu kata toll ini digunakan untuk menyatakan jumlah korban luka dan korban jiwa dalam sebuah konflik, kecelakaan, atau bencana alam.

definisi “toll” menurut Oxford Languages (sumber : Google)

Mengapa istilah untuk membayar jalan dan korban jiwa menggunakan kata yang sama? Karena kata ini berasal dari akar bahasa Yunani telos yang berarti pajak, upeti atau persembahan. Dan tak jarang persembahan yang dimaksud adalah dengan mengorbankan manusia.

Kata telos yang kemudian berkembang menjadi toll dalam Bahasa Inggris ini memang juga didefinisikan sebagai “pajak” berupa uang. Apakah ini yang melatar belakangi penggunaan kata tax atau pajak dalam istilah tax on location? Bisa jadi.

Bagaimana negara menggunakan istilah tol dan perbandingan nya dengan negara lain?

Semenjak toll sendiri adalah kata yang digunakan jika jalan atau jembatan yang dilewati berbayar. Maka istilah apa yang dipakai jika jalannya tidak berbayar? Apakah pertanyaan ini pernah terlintas di benak anda? Mungkin belum, karena memang jalan yang disebut jalan tol di Indonesia semuanya berbayar.

Kita mengenal istilah lain untuk jalan tol yakni jalan bebas hambatan. Istilah ini merujuk pada jalan yang didesain untuk menghilangkan semua hambatan, termasuk lampu lalu lintas dan arus kendaraan dari arah lain.

Untuk negara tetangga serumpun kita, Malaysia, mereka menggunakan istilah Lebuh Raya. Lebuh sendiri merupakan istilah serapan Melayu dari Bahasa Minangkabau yang artinya jalan besar yang ditumbuhi pohon besar di sisi kiri dan kanan. Dan istilah lebuh raya, digunakan untuk menggambarkan sebuah jalan raya yang besar. Lagi-lagi bukan menunjukkan jalan berbayar.

Di negara-negara lain, utamanya yang berbahasa Inggris, istilah yang digunakan lumayan banyak. Sebut saja ada istilah freeway, motorway, dan turnpike, untuk menyebut jalanan dengan spesifikasi seperti jalan tol di Indonesia. Istilah lain yang juga digunakan dan terkenal misalnya autobahn (Jerman), autostrada (Italia), serta autopistas atau autovias (Spanyol).

Semua istilah dari berbagai negara yang sudah disebutkan di atas ini menunjukkan bahwa apa yang kita namai jalan tol, mereka mengistilahinya dengan kata yang lebih dekat artinya dengan jalan bebas hambatan.

Salah Kaprahnya Dimana?

Jalan tol sudah melekat di benak kita sebagai jalan yang besar, lebar, tanpa lampu lalu lintas, dan persimpangan sebidang, serta hanya kendaraan roda 4 ke atas saja yang bisa lewat. Padahal istilah tol adalah di “membayar” nya bukan di “jalan lebar” nya.

Istilah tol ini sebenarnya dipakai di banyak negara, namun hanya untuk jalan yang ketika melewatinya harus membayar. Untuk jalan bebas hambatan pada umumnya yang tidak berbayar maka tidak disebut jalan tol.

Lalu, kembali ke frasa tax on location. Frasa ini berasal dari Bahasa Inggris. Negara-negara lain manakah yang menggunakan istilah ini? Ternyata tidak ada. Istilah ini hanya digunakan di Indonesia.

Apakah yang kita bayar adalah “Tax” atau “Pajak”?

Menurut aturan yang diterbitkan pemerintah yang berhubungan dengan Jalan Tol, yaitu UU 2 Tahun 2022. Menerangkan dengan jelas bahwa jumlah yang kita bayarkan saat melewati jalan tol bukan murni pajak atau tax.

Pasal 43 ayat 4 UU 2/2022 menjelaskan bahwa kewajiban membayar bagi pengguna jalan tol, digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi (pemeliharaan), dan pengembangan jaringan jalan tol.

Di sini ada kata-kata “pengembalian investasi”. Ini bisa diperkiraan sebagai nilai keuntungan yang akan diperoleh perusahaan konstruksi dan operator jalan tol. Sedangkan perusahan konstruksi dan operator jalan tol tidak selalu BUMN. Astra dan Gudang Garam adalah contoh dari perusahaan swasta yang membangun jalan tol. Yang artinya jika swasta sudah terlibat maka ini adalah kepentingan ekonomi laba dan rugi, serta tidak selalu urusan pajak.

Laporan keuangan tahun 2023 PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol, yang menunjukkan penerimaan dari jalan tol sebesar 13 triliun rupiah
Laporan keuangan tahun 2023 PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol, yang menunjukkan transaksi perusahaan, dan yang berhubungan dengan pajak hanya satu poin saja (semua angka dalam juta rupiah).

Soal pajak juga disebut dalam Pasal 48 UU 2/2022 yang menyebutkan bahwa penerimaan dari jalan tol. Jika ada kelebihannya dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah, maka akan dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang digunakan untuk pengembangan sistem jaringan jalan tol.

Padahal pembayaran yang dinamai pajak hanya bisa dibayarkan ke Bendahara Umum Negara (Kementerian Keuangan) lewat Direktorat Jendral Pajak, dan Pemerintah Daerah (dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor), bukan ke operator jalan tol.

Jadi bisa lebih dipastikan lagi jika tarif tol yang dibayarkan saat melintas bukan “pajak” atau tax “yang dibayarkan di tempat” atau on location. Hal ini semakin menguatkan jalan tol bukan tax on location.

Salah kaprah tol dan tax on location di Indonesia

Istilah tax on location ini sudah diyakini masyarakat bahkan tersebar di media sosial. Badan pemerintah yang berhubungan dengan jalan tol, dan BUMN yang berkaitan dengan konstruksi dan pengelolaan jalan tol juga menggunakan istilah ini. Lebih parahnya, media-media nasional arustama ikut mengamplifikasi istilah yang kurang tepat ini.

Padahal jika memang datang dari pemerintah, UU 2 Tahun 2022 mengenai Jalan, sudah menjelaskan dalam Pasal 1 ayat 11, 12, dan 13, tidak ada penggunaan istilah tax on location. Bahkan undang-undang ini sudah membedakan Jalan Bebas Hambatan, Jalan Tol, dan Tol itu sendiri.

Dalam UU 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Jalan Bebas Hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan (pasal 1 ayat 11).

Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar (pasal 1 ayat 12).

Sedangkan Tol, diartikan sebagai sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol (pasal 1 ayat 13).

Jadi dari perundang-undangan resmi negara sendiri tidak menyebutkan adanya istilah tax on location sebagai singkatan dari Jalan Tol. Atau dengan kata lain TOL bukan tax on location.

Lalu apa itu tax on location?

Penggunaan istilah tax on location sebagai singkatan TOL bisa dikategorikan sebagai hoaks, karena istilah ini tidak tepat dari banyak aspek yang sudah dijelaskan di atas. Istilah ini kemungkinan hanya keratabasa atau permainan kata yang menganggap sebuah kata memiliki akronim padahal tidak.

Hal ini sama halnya seperti kue putu yang disebut singkatan dari “pedagang umum tenaga uap”, atau batagor, “baso tahu digoreng”, yang mana keduanya juga tidak tepat dan bohong.

Ada juga yang menyebutkan bahwa, tax on location adalah praktek lazim dari masa VOC. Catatan yang ditemukan yang mendekati hal ini adalah hoofdgeld der Chineezen atau pajak kepala dan kuku yang diterapkan kepada orang Tionghoa di Batavia. Dan tidak pernah ada catatan yang menyebutkan penggunaan istilah tax on location pada hal ini.

SEBUAH OPINI : Lalu bagaimana?

Jadi kita mengidentifikasi dua masalah: Pertama, penggunaan istilah tax on location yang sebenarnya tidak ada. Kedua, sebagian besar kita terlanjur melekatkan istilah tol kepada apa yang harusnya disebut jalan bebas hambatan.

Apakah tidakkah lebih tepat menggunakan istilah jalan bebas hambatan saja? Atau kah tetap dengan seperti ini? Hingga nantinya jika negara ini punya jalan bebas hambatan yang tidak berbayar, apakah kita akan sebut jalan bebas hambatan dan bukan jalan tol?

Perbaikan bisa dimulai dengan lebih mempopulerkan istilah jalan bebas hambatan. Mungkin bisa dimulai dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang mengubah namanya jadi Badan Pengatur Jalan Bebas Hambatan. Dan menerapkannya ke nama jalan, semisal yang sekarang kita sebut Jalan Tol Layang MBZ diganti dengan Jalan Bebas Hambatan Layang MBZ atau mungkin agar lebih singkatnya JBH Layang MBZ. Coba gunakan ke nama jalan tol yang lain: JBH Jagorawi, JBH Trans Jawa, dst. Lebih panjang, namun lebih tepat.

Istilah jalan tol yang dipakai sekarang sebenarnya juga masih benar, karena semua jalan bebas hambatan di Indonesia memungut tol pada penggunanya.

Akhirnya semua kembali ke diri masing-masing. Karena bahasa memang sesuatu yang dinamis, dan terus berkembang sesuai zaman dan penggunanya. Namun, alangkah baiknya kita selalu menempatkan istilah yang tepat untuk konteks yang tepat. Karena dari situ, kita bisa terlatih membangun argumen yang tepat, serta memiliki proses berfikir yang lebih baik.

Pranala-pranala (link) penting:

Terima kasih telah membaca artikel mengenai jalan tol bukan tax on location yang dipost di Printilan.com. Semoga anda semua yang memilih perjalanan menggunakan jalan tol. Dapat memiliki bahan pertimbangan agar anda dapat melakukan perjalanan dengan nyaman dan aman.

Printilan.com adalah situs web berisi informasi mengenai topik-topik seperti daerah, politik, negara, sejarah, transportasi, dan hiburan. Kami juga menampilkan arsip-arsip berita di masa lalu agar jadi jembatan wawasan bagi masa sekarang.

Info Transportasi

Transpotasi Umum

TJ •  MRT •  LRT Jakarta •  LRT Bekasi •  LRT Cibubur

KRL Commuter

Cikarang •  Bogor •  Rangkasbitung •  Tangerang  •  Tanjung Priok •  Solo-Jogja  •  Jogja-Solo

Kereta Api Jarak Jauh

A

Airlangga  Ambarawa Ekspres  Argo Bromo AnggrekArgo CheribonArgo DwipanggaArgo LawuArgo MerbabuArgo MuriaArgo ParahyanganArgo SemeruArgo SindoroArgo Wilis

B

Bangunkarta • Banyubiru • Baturraden EkspresBengawan  BimaBlambangan Ekspres • Blora Jaya  Bogowonto • Brantas • Brawijaya

C-F

Cikuray  Ciremai • Dharmawangsa • Fajar Utama Solo • Fajar Utama Yogyakarta

G-H

Gajahwong • GajayanaGayabaru Malam Selatan • Gumarang • Harina

J

Jaka Tingkir  Jayabaya • Jayakarta  Joglosemarkerto

K-L

Kahuripan  Kaligung • Kamandaka • Kertajaya  Kertanegara • Kutojaya Selatan  Kutojaya Utara • Lodaya • Logawa

M

Majapahit  Malabar • Malioboro Ekspres • ManahanMataram • Matarmaja  Menoreh • Mutiara Selatan • Mutiara Timur

P

PandalunganPangandaran • Pangrango • Papandayan • Pasundan  Probowangi • Progo • Purwojaya

R-S

RanggajatiSancaka • Sawunggalih • SembraniSenja Utama Solo • Senja Utama YogyakartaSerayu  Singasari • Sritanjung  

T-W

TaksakaTawangalun • Tawang Jaya • Tegal Bahari • Turangga • Wijayakusuma 

Fakta Daerah

Aceh • Sumut • Sumbar • Riau • Jambi • Bengkulu • Sumsel • Lampung • Kepri • Babel • Banten • DKJ • Jabar • Jateng • DIY • Jatim • Bali • NTB • NTT • Kalbar • Kalteng • Kalsel • Kaltim • Kaltara • Sulut • Sulsel • Sulteng • Sulbar • Sultra • Gorontalo • Malut • Maluku • Papua • Pabar • PBD • Pateng • Papeg • Pasel