Kamu pasti tahu kalau Indonesia adalah negara yang luas. Negara kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau lebih dari 17 ribu buah. Wilayah yang besar itu terbagi menjadi 38 provinsi. Pada pembagian wilayah di Indonesia, tiap provinsi memiliki ibukota atau kota terbesar.
Tiap provinsi terbagi menjadi unit-unit lagi yang lebih kecil yaitu kabupaten atau kota. Kabupaten atau kota terbagi lagi menjadi kecamatan-kecamatan atau istilah lainnya yang setingkat. Kecamatan-kecamatan lalu terbagi menjadi desa atau kelurahan atau istilah lain yang setingkat. Di beberapa daerah adalah tingkatan lagi yang lebih kecil dari desa atau kelurahan seperti dusun, lingkungan, dukuh, jorong, banjar, kampung, dan lainnya.
Kenapa di atas kami menggunakan kata-kata “istilah lainnya yang setingkat”? Karena tidak seluruhnya wilayah di Indonesia menggunakan istilah yang sama dalam menyebut tingkatan-tingkatan wilayahnya. Misalnya di Sumatera Barat, desa disebut Nagari. Atau di DI Yogyakarta, kecamatan disebut Kapanewon atau Kemantren.
Kami akan bahas tuntas, urutan antar tingkatannya, istilah apa saja yang dipakai atau pernah dipakai, dan bagaimana kamu mengetahui lokasi kamu ketika berada di Indonesia. Selengkapnya kamu baca terus sampai selesai di Printilan.com
Provinsi
Seperti yang sudah dijelaskan di atas. Indonesia terdiri dari 38 provinsi. Dari ke 38 provinsi itu 10 ada di Sumatera, 6 ada di Jawa, 3 di Kepulauan Sunda Kecil, 5 di Kalimantan, 6 di Sulawesi, 2 di Kepulauan Maluku, 6 ada di Papua. Tiap provinsi memiliki lambang provinsi yang menyiratkan ciri khas provinsinya masing-masing.
Setiap Provinsi dipimpin oleh gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Setiap gubernur menjabat 5 tahun dan dapat menjabat kembali 1 periode. Total seorang gubernur bisa menjabat hingga 10 tahun.
Tiap provinsi memiliki ibukota yang biasanya kantor gubernur akan berlokasi di sana. Ibukota provinsi biasanya adalah sebuah kota yang otonom (memiliki wali kota dan perangkat daerah sendiri). Namun saat ini ada 7 provinsi yang memiliki ibukota bukan kota otonom yaitu, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Selain itu ada provinsi-provinsi yang memiliki status Daerah Istimewa karena memiliki perbedaan dari provinsi-provinsi yang lainnya. Seperti Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bupati dan wali kotanya ditunjuk gubernur, Provinsi DI Yogyakarta yang gubernurnya adalah raja dan menjabat seumur hidup, Provinsi Aceh yang menerapkan hukum syariat Islam dan memiliki partai politik lokal, serta 6 provinsi di Papua yang memiliki Dewan Adat.
Beberapa institusi yang biasanya berkedudukan melingkupi provinsi adalah Kepolisian Daerah (Polda), Komando Daerah Militer (Kodam), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Kantor Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan Dinas Provinsi.
Di bawah ini merupakan daftar provinsi-provinsi yang ada di Indonesia beserta pranala (link) menuju artikel tiap provinsi.
Sumatera
Aceh |
Sumatera Utara |
Sumatera Barat |
Riau |
Kepulauan Riau |
Jambi |
Bengkulu |
Sumatera Selatan |
Bangka Belitung |
Lampung |
Jawa
Daerah Khusus |
Banten |
Jawa Barat |
Jawa Tengah |
Daerah Istimewa Yogyakarta |
Jawa Timur |
Sunda Kecil
Bali |
Nusa Tenggara Barat |
Nusa Tenggara Timur |
Kalimantan
Kalimantan Barat |
Kalimantan Tengah |
Kalimantan Selatan |
Kalimantan Timur |
Kalimantan Utara |
Sulawesi
Sulawasi Utara |
Gorontalo |
Sulawesi Tengah |
Sulawesi Barat |
Sulawesi Selatan |
Sulawesi Tenggara |
Maluku
Maluku Utara |
Maluku |
Papua
Papua Barat |
Papua Barat Daya |
Papua |
Papua Tengah |
Papua Pegunungan |
Papua Selatan |
Antara Provinsi dan Kabupaten/Kota (Karesidenan)
Pada zaman kolonial Belanda, wilayah negeri kita pernah di bagi-bagi menjadi wilayah residen atau Karesidenan. Saat itu belum ada yang disebut provinsi seperti hari ini. Maka dari itu, residen menjadi jabatan tertinggi
Baca juga: Karesidenan, Jabatan “Kepala Daerah” Zaman Kolonial Belanda yang Sudah Tidak Ada Lagi
Sistem ini dibentuk resmi pada 1819 oleh Gubernur Jenderal van der Capellen. Pada masa pendudukan Jepang terus berlanjut dengan istilah syu. Lalu setelah merdeka, istilah karesidenan masih dipakai. Karesidenan memiliki DPRD nya sendiri. Istilah ini kemudian dihapus dasawarsa 1960 an.
Baca juga: Bingung? Ini Urutan Belajar Sejarah Indonesia
Setelah dihapuskan, karesidenan disebut untuk menyebut sekelompok kabupaten dan kota. Dan biasanya menyebutkannya dengan imbuhan eks-, seperti eks-Karesidenan Kedu, eks-Karesidenan Malang, dll. Jabatan Residen pernah diganti menjadi Pembantu Gubernur yang dijabat pegawai negeri tanpa hak politik, namun jabatan tersebut sudah dihapus, dan digantikan oleh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil).
Institusi yang biasanya berdiri di tingkat Keresidenan adalah Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil), Komando Resort Militer (Korem), Kepolisian Wilayah (Polwil, sudah dihapus), Cabang Bank Indonesia, Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP).
Kabupaten dan Kota
Kabupaten dan Kota merupakan wilayah di bawah provinsi. Total hari ini ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh Indonesia. Kabupaten dipimpin oleh bupati sedangkan kota dipimpin wali kota yang dipimpin oleh rakyat.
Baca juga: Apa Syarat Wilayah Menjadi Kabupaten dan Kota?
Banyak diantara kabupaten dan kota ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Kabupaten atau dalam istilah Belanda disebut Regentschaap biasanya dipimpin oleh bupati dari kalangan pribumi. Jabatan ini bisa dilanjutkan secara keturunan atau sesuai penunjukkan pemerintahan kolonial. Sedangkan kota dulunya adalah wilayah yang disebut gementee dan dipimpin oleh seorang burgemeester (wali kota) yang merupakan orang Eropa.
Baca juga: Nama-Nama Lama Daerah di Indonesia, Part 1
Namun ada juga wilayah kabupaten dan kota yang baru dibentuk saat Indonesia merdeka, dari pemekaran.
Setiap kabupaten memiliki ibukota yang biasanya merupakan sebuah kecamatan, walaupun tidak selalu. Beberapa kabupaten memiliki nama yang sama seperti ibukotanya, seperti Kabupaten Banyuwangi beribukota di Banyuwangi. Dan banyak kabupaten yang memiliki nama berbeda dengan nama ibukotanya, seperti Kabupaten Bengkulu Utara beribukota di Argamakmur atau Kabupaten Buleleng beribukota di Singaraja.
Baca juga: Fakta-Fakta Daerah Khusus Jakarta, Kota Terbesar di Indonesia
Variasi dari pemakaian istilah ini adalah adanya Kabupaten Administratif dan Kota Administratif yang ada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Bupati dari Kabupaten Administratif dan Kota Administratif tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh gubernur.
Institusi yang biasanya berkedudukan di kabupaten atau kota adalah Kepolisian Resort (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kantor Pajak Pratama, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dinas Kabupaten/Kota.
Antara Kabupaten/Kota dan Kecamatan (Kawedanan)
Antara Kabupaten dengan Kecamatan, istilah yang dipakai adalah Kewedanaan atau Kawedanan. Wilayah ini dipimpin oleh Wedana. Istilah ini ada sebagai bentukan pemerintahan kolonial. Istilah ini tidak ada di kota karena wilayah kota yg relatif kecil.
Baca juga: Daftar Kewedanaan di Jawa Pasa Masa Kolonial
Sama dengan Karesidenan, istilah ini dihapuskan pada tahun 1960 an. Istilah ini pernah digantikan oleh jabatan Pembantu Bupati namun di hapuskan.
Kecamatan
Di bawah kabupaten dan kota ada kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang ditunjuk oleh Bupati atau Wali Kota. Masa jabatan camat bergantung dari kebijakan Bupati atau Wali Kota dan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil.
Institusi yang biasanya berkedudukan di kecamatan adalah Komando Rayon Militer (Koramil), dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Baca juga: Apa Itu Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan di Provinsi DIY?
Kecamatan memiliki nama lain di beberapa wilayah. Di Yogyakarta, kecamatan disebut Kapanewon di wilayah kabupaten dan Kemantren di wilayah kota. Dan di Papua, kecamatan disebut Distrik.
Antara Kecamatan dan Desa/Kelurahan
Beberapa daerah memiliki sistem wilayah di antara Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Misalnya di Jawa ada Kademangan. Dan di Aceh ada yang dinamakan Mukim.
Baca juga: Mukim, Daerah Kekuasaan Ulee Balang Aceh
Kelurahan dan Desa
Menurut pembagian wilayah di Indonesia, Desa dan Kelurahan adalah wilayah di bawah kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang ditunjuk oleh Bupati atau Wali Kota, dan merupakan pegawai negeri. Sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkades.
Mengapa desa bisa memilih pemimpinnya sendiri sedangkan kelurahan tidak? hal ini disebabkan karena dari masa pemerintahan kolonial Belanda, Desa disebut sebagai zelf-bestuur (wilayah yang bisa mengurus dirinya sendiri) sehingga diberikan keleluasaan memilih pemimpin. Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca juga: Desa di Indonesia, Sejarah dan Perkembangan Hingga Kini
Istilah yang digunakan untuk menyebut desa beragam. Ada Desa, Gampong dan Kute (Aceh), Nagari (Sumatera Barat), Kepenghuluan (Rokan Hilir, Riau), Dusun (Bungo, Jambi), Pekon dan Tiyuh (Lampung), Kalurahan (DI Yogyakarta), Lembang (Toraja), Ohoi dan Finua (Tual Maluku), dan Kampung (Papua).
Penyebutan kepala desa di beberapa daerah juga berbeda misalnya Lurah (DI Yogyakarta), Keuchik (Aceh), Kuwu (Cirebon), Penghulu (Rokan Hilir), dan Perbekel (Bali).
Seringkali ada kebingungan, karena di daerah berbahasa Jawa, Lurah adalah kata yang dipakai untuk menyebut kepala desa. Perlu dicatat jika lurah yang kepala desa ini berbeda dengan lurah yang memimpin wilayah kelurahan. Ini hanya masalah penggunaan istilah dalam bahasa yang berbeda saja.
Wilayah di bawah Kelurahan atau Desa
Di beberapa Desa di Indonesia memiliki sistem pembagian wilayah di antara desa dan RW, seperti Dusun. Dusun masuk di dalam UU Desa sebagai istilah resmi. Dusun dipimpin oleh Kepala Dusun dan nama lainnya seperti Kamituwa, Bayan, atau Wali Jorong.
Baca juga: Apa Yang Dimaksud Desa, Dusun, Dukuh, Lingkungan dan Kampung?
Istilah lainnya yang dipakai adalah Jorong (Sumatera Barat), Wanua (Kalimantan Selatan), dan Bori (Sulawesi).
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Sistem RT dan RW adalah warisan dari masa pendudukan Jepang, dengan nama Azazyokai dan Tonarigumi (隣組). Istilah yang pertama muncul di buku Dari Azazyokai dan Tonarigumi ke Rukun Kampung dan Rukun Tetangga di Yogyakarta (1995).
Baca juga: RT dan RW, Sistem Bentukan Jepang Berawal di Yogyakarta
Sistem ini diterapkan Jepang pada Perang Dunia II, untuk mengorganisasi masyarakat. Tonarigumi merupakan wilayah berisi sekitar 10 KK, awalnya untuk mempertahankan diri.
Istilah ini muncul dalam UU 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
Bagaimana Cara Menentukan Lokasi Kamu?
Berdasarkan gambar di atas, kamu bisa menjelaskan posisi kamu ada di mana. Karena di setiap kamu berpijak di seluruh tanah Republik Indonesia, akan selalu mengikuti urutan tersebut.
Nah ketika kamu ada di lokasi tertentu, pasti lokasi tersebut berada di RT berapa, RW berapa, Dukuh, Kampung, Lingkungan, atau Dusun apa (jika ada), Desa atau Kelurahan apa, Kecamatan apa, Kabupaten atau Kota apa, dan Provinsi apa.
Terima kasih sudah membaca artikel mengenai pembagian wilayah di Indonesia di Printilan.com. Baca juga artikel-artikel mengenai daerah yang lain hanya di sini.