Apa Yang Dimaksud Desa, Dusun, Dukuh, Lingkungan dan Kampung?

by | Feb 26, 2024 | Pemerintah Desa, Pengetahuan Umum

Artikel ini membahas desa, dusun, dukuh, lingkungan dan kampung. Dusun, dukuh, lingkungan dan kampung sendiri merupakan satuan daerah yang berada di bawah desa yang biasa ditemukan di Pulau Jawa. Dusun ada di seluruh provinsi di Pulau Jawa. Namun untuk dua istilah lainnya, hanya lazim ditemukan di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Provinsi Jawa Timur. Dusun biasanya dipimpin oleh kepala dusun, bayan, atau kamituwa. Sedangkan dukuh dan kampung bisa dipimpin oleh kepala dukuh, kepala kampung, atau polo.

Pengertian Masing-Masing Istilah

Untuk menjelaskan apa yang dimaksud desa, dusun, dukuh, lingkungan, dan kampung. Kita bisa merujuk ke beberapa referensi dan sumber. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, disitu muncul istilah Desa dan Dusun.

Pengertian dalam naskah perundang-undangan

Desa menurut UU 6/2014 adalah “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sedangkan, Dusun menurut UU 6/2014 adalah wilayah dalam wilayah Desa (pasal 8 ayat 4).

Baca juga: Desa di Indonesia, Sejarah dan Perkembangan Hingga Kini

Istilah Lingkungan dapat ditemukan dalam Undang-Undang No 5 tahun 1979, yang dijelaskan sebagai: “Lingkungan adalah bagian wilayah dalam Kelurahan yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Kelurahan”

Pengertian dusun, dukuh, lingkungan, dan kampung dalam realita nya

Sudah dijelaskan di atas bahwa dusun, dukuh, lingkungan, dan kampung lazim ditemukan di Pulau Jawa. Dan penerapan istilah-istilah ini bisa jadi berbeda antara daerah-daerah satu dengan yang lainnya.

Dusun bisa ditemukan di kabupaten-kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Penamaan dusun lazimnya menggunakan nama daerah, namun di wilayah eks-Karesidenan Surakarta (kecuali Kota Surakarta dan Kabupaten Wonogiri), dusun dinamakan menggunakan angka romawi (semisal Desa X memiliki Dusun I, Dusun II, Dusun III, dan seterusnya).

Baca juga: Dari Provinsi Sampai Dusun, Ini Urutan Pembagian Wilayah Di Indonesia Biar Kamu Ngga Bingung

Kemudian, dukuh atau padukuhan biasa ditemukan di wilayah eks-Karesidenan Surakarta (kecuali Kota Surakarta dan Kabupaten Wonogiri) dan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun ada perbedaan dalam penerapannya. Di eks-Karesidenan Surakarta dukuh ada di bawah dusun (semisal Dukuh Y, Dusun II, Desa X). Sedangkan dukuh di DIY lebih dikenal dengan Padukuhan dan posisinya berada di bawah Kalurahan (istilah desa di Provinsi DIY). Hal ini di DIY sudah diperkuat dengan dasar Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019.

Sedangkan dalam istilah Kampung, kita bisa mengambil dua kasus. Di Kota Surakarta, istilah Kampung digunakan untuk menyebut wilayah yang berada di bawah Kelurahan (memiliki fungsi seperti Lingkungan). Sedangkan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kampung merupakan wilayah di bawah desa (memiliki fungsi seperti Dusun).

Kasus-kasus dalam penerapan istilah dusun, dukuh, lingkungan, dan kampung

Kasus yang terjadi dan ditemui antara lain, di beberapa daerah Dusun membawahi Dukuh atau Kampung. Namun ada Dusun yang membawahi RW (Rukun Warga) dan RT (Rukun Tetangga) secara langsung tanpa adanya Dukuh atau Kampung. Di Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Padukuhan yang berada di bawah desa (Kalurahan) langsung, membawahi RT tanpa ada RW. Dan di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, Dusun tidak ada dan langsung ke struktur RW (jadi Kecamatan -> RW -> RT).

Baca juga: Apa Itu Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan di Provinsi DIY?

Hal lain yang bisa terjadi adalah ada dukuh atau dusun dengan nama sama, namun wilayahnya terpecah di dua atau lebih desa yang berbeda. Hal ini terjadi karena mungkin dukuh yang terpecah tersebut dulunya adalah satu wilayah yang sudah ada sejak entitas-entitas (kerajaan atau kesultanan dan sejenisnya) yang ada di masa dulu.

Baca juga: Barangkali Keris Itu Tak Perlu Lagi

Dasar Hukum Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung

Dalam peraturan perundang-undangan resmi negara tidak mengenal istilah dukuh dan kampung. Yang ada hanya istilah dusun yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, pasal 8 ayat 4, yang berbunyi: “Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.” Dengan adanya redaksi “nama lain” maka pemerintah sudah mengakui adanya satuan-satuan di bawah desa.

Sedangkan untuk lingkungan yang biasanya ada di wilayah kelurahan, muncul di undang-undang Pemerintah Desa yang lama (UU No. 5 tahun 1979). Dan istilah lingkungan sudah tidak muncul lagi pada peraturan penggantinya baik di UU No. 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa maupun PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.

Peran Dusun, Dukuh, Lingkungan, dan Kampung dalam pemerintahan desa atau kelurahan

Kepala Dusun atau Kepala Dukuh/Kepala Kampung (jika ada) biasanya diangkat menjadi perangkat desa, dan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Desa, atau merangkap sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan desa. Selain itu Kepala Dusun atau Kepala Dukuh/Kepala Kampung menjadi perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah yang dipimpinnya, karena tak jarang Dusun atau Dukuh/Kampung, letaknya jauh dari pusat desa.

Dimana anda bisa menemukan keterangan Desa, Dusun, Dukuh, Lingkungan, dan Kampung?

Di beberapa daerah, Dusun, Dukuh, Lingkungan, dan Kampung ditulis dalam plat resmi nomor rumah yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika plat nomor rumah yang anda dapatkan dari pemerintah daerah setempat tidak mencantumkan dusun. Bisa jadi sistem dusun tidak ada di wilayah anda.

Lokasi lain yang biasanya lazim ditemui adalah di gapura masuk ke Dusun/Dukuh/Kampung, atau di plang batas RT atau RW. Selain itu biasanya di Desa atau Kelurahan yang memiliki wilayah yang cukup luas, Dusun atau Lingkungan nya memiliki Balai Dusun atau Balai Lingkungan.

Plat nomor rumah yang menampilkan nama dusun di Dusun Rawapanjang Timur, Desa Rawa Mekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang
Plat nomor rumah yang menampilkan nama dusun di Dusun Rawapanjang Timur, Desa Rawa Mekar, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang
Gapura yang menampilkan nama dukuh di Dukuh Sidomulyo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
Gapura yang menampilkan nama dukuh di Dukuh Sidomulyo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
Plang jalan yang menampilkan nama kampung di Kampung Priyobadan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Plang jalan yang menampilkan nama kampung di Kampung Priyobadan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Balai Dusun Pancer di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi

Terima kasih telah membaca artikel Apa Yang Dimaksud Desa, Dusun, Dukuh, Lingkungan dan Kampung? Anda bisa memperoleh informasi mengenai pembagian wilayah di Kabupaten/Kota di Indonesia di Printilan.com

Printilan.com adalah situs web berisi informasi mengenai pengetahuan umum yang mungkin kamu belum tahu mengenai topik-topik seperti Pengetahuan Umum, Desa, Transportasi, Infrastruktur, Sejarah, dan Daerah. Kami juga menampilkan arsip berita-berita lama Indonesia, agar jadi jembatan wawasan bagi masa sekarang.